Selasa, 02 April 2013

AD ART

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) SMP
SUBRAYON 03 BATURETNO
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
MAPEL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SUBRAYON 03 BATURETNO

PEMBUKAAN
               Dalam rangka melaksanakan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Selain itu guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
               Sesuai dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2007, bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen. Kompetensi sebagai agen pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
               Dalam rangka mengembangkan potensi guru, MGMP sebagai sebuah organisasi guru yang sejenis mempunyai peran dan fungsi yang strategis dalam pengembangan kompetensi profesional guru.
               Mengacu pada paparan tersebut di atas, maka disusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) MGMP Pendidikan Kewarganegaraan subrayon 03 Baturetno Kabupaten Wonogiri.



BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Pengertian
               Organisasi profesi guru mata pelajaran sejenis ini bernama MGMP PKn (Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan), merupakan suatu forum atau wadah kegiatan profesional guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan khususnya di subrayon 03 Baturetno.

Pasal 2
Tempat Kedudukan
               MGMP Pendidikan Kewarganegaraan berkedudukan di tingkat subrayon 03 dengan sekretariat di SMP Negeri 1 Baturetno atau sekolah lain sesuai dengan kesepakatan anggota MGMP.
   

BAB II
DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
1.      Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap tenaga kependidikan berkewajiban meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan suatu bangsa.
2.      Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.

Pasal 4
Tujuan
               Tujuan MGMP Pendidikan Kewarganegaraan adalah memberi wadah bagi semua guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk melakukan kegiatan dari, untuk dan oleh guru-guru mapel PKn, antara lain :
1.      Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2.      Membantu guru memperoleh informasi tentang tugas dan fungsinya dari berbagai sumber (hasil lokakarya, seminar, workshop, pelatihan dan lain-lain).
3.      Membantu guru memecahkan / mendiskusikan permasalahan yang diperoleh di lapangan pada saat melaksanakan tugas pembelajaran sehari-hari.
4.      Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5.      Memotivasi guru agar mampu menjabarkan / merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform) khususnya classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif, efisien, dan menyenangkan.
6.      Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat berlangsungnya proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan, dan mencerdaskan peserta didik.
7.      Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.

Pasal 5
Kegiatan
               Kegiatan MGMP Pendidikan Kewarganegaraan SMP Subrayon 03 Kabupaten Wonogiri antara lain :
1.      Menyusun program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin.
2.      Melaksanakan kegiatan sesuai program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan MGMP Pendidikan kewarganegaraan.
3.      Melaporkan kegiatan secara rutin, setiap semester kepada koordinator MGMP PKn dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri.
4.      Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan MKKS, Pejabat Dinas Pendidikan terkait, Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan dibidangnya.
5.      Mengadakan  kerjasama dengan organisasi-organisasi lain  yang relevan dalam peran sertanya membantu kegiatan-kegiatan yang mendorong peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi baik untuk pendidik maupun peserta didik.
  

BAB III
ORGANISASI

Pasal 6
Keanggotaan
               MGMP Pendidikan Kewarganegaraan merupakan organisasi non struktural, bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan, tidak mempunyai hubungan hierarkhis dengan lembaga lain, yang anggotanya terdiri dari guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan subrayon 03 baik yang mengajar di SMP/MTs negeri maupun swasta, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun guru tidak tetap (GTT), termasuk di dalamnya guru yayasan.

Pasal 7
Kepengurusan
               1.   Pengurus MGMP Pendidikan Kewarganegaraan tingkat subrayon 03 Baturetno terdiri dari :
                     a.   Pengurus inti terdiri dari enam personel yaitu :
                           1)   Ketua
                           2)   Wakil Ketua
                           3)   Sekretaris
                           4)   Wakil Sekretaris
                           5)   Bendahara
                           6)   Wakil Bendahara
                     b.   Anggota atau seksi-seksi/bidang terdiri dari empat personel yaitu :
                           1)   Bina program
                           2)   Pengembangan
                           3)   Evaluasi
                           4)   Pelaporan
                                 Susunan pengurus MGMP Pendidikan Kewarganegaraan dipilih berdasarkan  musyawarah mufakat dan pengambilan suara yang terbanyak (voting), serta diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.

2.      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
Kepengurusan MGMP PKn subrayon 03 Baturetno Kabupaten Wonogiri dengan  cara :
a.       Musyawarah mufakat
b.      Pemilihan
Pemilihan dilakukan untuk menentukan pengurus  yang berjumlah sepuluh personel dengan kesepakatan / ketentuan :
1)      Setiap anggota  memiliki satu suara untuk memilih sepuluh orang
2)      Setiap anggota mempunyai hak pilih aktif dan hak pilih pasif/ memilih dan dipilih.
3)      Perolehan suara terbanyak secara otomatis duduk sebagai ketua
4)      Perolehan suara peringkat dua sampai sepuluh kompisisinya disesuaikan berdasar hasil musyawarah sepuluh orang terpilih.
5)      Apabila terjadi perolehan suara yang sama maka diadakan pemilihan ulang bagi yang bersangkutan (untuk peringkat satu dan sepuluh)

Pasal 8
Berakhirnya  Keanggotaan dan Kepengurusan
               1.   Keanggotaan dan kepengurusan MGMP Pendidikan Kewarganegaraa subrayon 03 Baturetno Kabupaten Wonogiri berakhir apabila :
                     a.   Meninggal dunia
                     b.   Sakit, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam waktu yang cukup lama
                     c.   Mutasi tugas ke daerah lain di luar subrayon 03 Baturetno
                     d.   Mengundurkan diri disertai bukti pengunduran diri yang disetujui oleh ketua dan koordinator MGMP PKn 03
               2.   Masa bhakti kepengurusan selama tiga tahun , dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
               3.   Masa bhakti pengurus MGMP PKn subrayon 03 Baturetno paling lama tiga periode.

Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
               1.   Setiap anggota dan pengurus MGMP Pendidikan Kewarganegaraan wajib :
                     a.   Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
                     b.   Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang bertempat di SMP lingkup subrayon 03 Baturetno atau tempat lain yang telah disepakati bersama.
                     c.   Memberikan informasi kepada anggota lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional untuk pemerataan informasi yang aktual.
                     d.   Melaksanakan dengan penuh tanggungjawab atas tugas dan amanat yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
                     e.   Menggunakan hasil kerja MGMP PKn SMP Kabupaten Wonogiri yang berupa Lembar Kerja Siswa sebagai salah satu pegangan siswa dalam proses pembelajaran.
               2.   Setiap anggota dan pengurus mempunyai hak untuk :
                     a.   Memberi saran dan masukan yang kondusif guna perkembangan dan kemajuan MGMP Pendidikan Kewarganegaraan subrayon 03 Baturetno.
                     b.   Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan baik oleh MKKS, Dinas Pendidikan Kabupaten, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri pada kegiatan yang bersifat pengembangan kompetensi profesional maupun kompetensi pedagogik.
                     c.   Mendapat imbalan jasa sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya.
                     d.   Dipilih dan memilih menjadi pengurus.

  
BAB IV
KEUANGAN

Pasal 10
Sumber Dana dan Penggunaan Dana
               1.   Sumber dana kegiatan MGMP Pendidikan Kewarganegaraan SMP/MTs subrayon 03 Baturetno Kabupaten Wonogiri diperoleh melalui :
                     a.   Pemerintah Daerah melalui APBD maupun dana sumbangan lain yang sah.
                     b.   MKKS melalui kegiatan MKKS.
                     c.   Pengadaan Lembar Kerja Siswa mapel PKn.
                     d.   Sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
               2.   Penggunaan dana MGMP Pendidikan Kewarganegaraan SMP subrayon 03, antara lain untuk :
                     a.   Kegiatan rutin tiap bulan untuk pengadaan ATK, dan lain-lain.
                     b.   Kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja MGMP.
                     c.   Kegiatan lain guna menunjang kemajuan organisasi serta peningkatan kesejahteraan anggota dan pengurus.
              
  
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 11
Mekanisme Kerja
1.      Mekanisme kerja MGMP PKn SMP/MTs subrayon 03 Kabupaten Wonogiri dengan MKKS subrayon bersifat fungsional /pembinaan.
2.      Hubungan MGMP PKn SMP/MTs subrayon 03 Baturetno  dengan Pengawas Bidang Pendidikan bersifat fungsional / pembinaan.
3.      Hubungan MGMP PKn SMP/MTs subrayon 03  dengan MKKS Kabupaten Wonogiri bersifat konsultatif/koordinatif.

Pasal 12
Rapat-Rapat
1.      Pertemuan rutin anggota MGMP PKn SMP/MTs subrayon 03 Baturetno  diadakan tiap bulan pada hari Rabu minggu pertama.
2.      Pertemuan pengurus MGMP PKn SMP/MTs subrayon 03 diadakan setiap satu bulan sekali dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.
3.      Rapat pleno anggota MGMP PKn SMP/MTs subrayon 03  diadakan setiap tiga tahun sekali dengan agenda pembentukan / pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.



BAB VI
LAIN – LAIN

Pasal 13
Kemasyarakatan atau kekeluargaan
               1.   Pertemuan keluarga MGMP PKn SMP/MTs subrayon 03  diadakan setahun sekali bertempat di rumah salah satu anggota / pengurus.
               2.   Setiap anggota wajib menerima pertemuan keluarga MGMP PKn SMP/MTs subrayon 03 Baturetno.
               3.   Kunjungan kekeluargaan guna mempererat tali persaudaraan , antara lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan, dan kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
               4.   Pemberian tali asih kepada pengurus yang purna tugas/pensiun, atau alih tugas ke luar subrayon 03 Baturetno.

  
BAB VII
PENUTUP

Pasal 14
1.      Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ditentukan bersama pada rapat anggota.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian.

Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                     Ditetapkan di        : Baturetno
                                                                     Pada tanggal         : 7 Agustus 2012
                                                                     Ketua



                                                                     Widodo, S.Pd.
                                                                     NIP. 19700810 199802 1 005
     







                 







0 komentar:

Posting Komentar