MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKn) SMP
SUBRAYON 03 BATURETNO
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)
MAPEL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SUBRAYON 03 BATURETNO
PEMBUKAAN
Dalam
rangka melaksanakan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan guru
berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang
bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Selain itu guru
berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni.
Sesuai
dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2007, bahwa pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen. Kompetensi
sebagai agen pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan
kompetensi sosial.
Dalam
rangka mengembangkan potensi guru, MGMP sebagai sebuah organisasi guru yang
sejenis mempunyai peran dan fungsi yang strategis dalam pengembangan kompetensi
profesional guru.
Mengacu
pada paparan tersebut di atas, maka disusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) MGMP Pendidikan Kewarganegaraan subrayon 03 Baturetno Kabupaten
Wonogiri.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan
Pengertian
Organisasi
profesi guru mata pelajaran sejenis ini bernama MGMP PKn (Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan), merupakan suatu forum atau wadah
kegiatan profesional guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan khususnya
di subrayon 03 Baturetno.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
MGMP
Pendidikan Kewarganegaraan berkedudukan di tingkat subrayon 03 dengan
sekretariat di SMP Negeri 1 Baturetno atau sekolah lain sesuai dengan
kesepakatan anggota MGMP.
BAB II
DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap tenaga
kependidikan berkewajiban meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan
tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan suatu
bangsa.
2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007, yang menegaskan bahwa pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen. Kompetensi sebagai
agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan
kompetensi sosial.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
MGMP Pendidikan Kewarganegaraan adalah memberi wadah bagi semua guru mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk melakukan kegiatan dari, untuk dan
oleh guru-guru mapel PKn, antara lain :
1. Memotivasi guru untuk meningkatkan
kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat
evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri
sebagai guru profesional.
2. Membantu guru memperoleh informasi tentang
tugas dan fungsinya dari berbagai sumber (hasil lokakarya, seminar, workshop,
pelatihan dan lain-lain).
3. Membantu guru memecahkan / mendiskusikan
permasalahan yang diperoleh di lapangan pada saat melaksanakan tugas
pembelajaran sehari-hari.
4. Menyetarakan kemampuan dan kemahiran guru
dalam melaksanakan tugas pembelajaran mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu
pendidikan.
5. Memotivasi guru agar mampu menjabarkan /
merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform) khususnya classroom reform,
sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif, efisien, dan
menyenangkan.
6. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif
sebagai tempat berlangsungnya proses pembelajaran yang menyenangkan,
mengasyikkan, dan mencerdaskan peserta didik.
7. Membangun kerjasama dengan masyarakat
sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan
MGMP Pendidikan Kewarganegaraan SMP Subrayon 03 Kabupaten Wonogiri antara lain
:
1. Menyusun program kerja jangka pendek,
jangka menengah, dan jangka panjang, serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan
secara rutin.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai program yang
telah disusun yang mengacu pada tujuan MGMP Pendidikan kewarganegaraan.
3. Melaporkan kegiatan secara rutin, setiap
semester kepada koordinator MGMP PKn dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri.
4. Mengadakan konsultasi dan koordinasi
dengan MKKS, Pejabat Dinas Pendidikan terkait, Pemerintah Daerah maupun para
pakar yang relevan dibidangnya.
5. Mengadakan
kerjasama dengan organisasi-organisasi lain yang relevan dalam peran sertanya membantu
kegiatan-kegiatan yang mendorong peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi baik untuk pendidik maupun peserta didik.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
MGMP
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan organisasi non struktural, bersifat
mandiri, berasaskan kekeluargaan, tidak mempunyai hubungan hierarkhis dengan
lembaga lain, yang anggotanya terdiri dari guru mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan subrayon 03 baik yang mengajar di SMP/MTs negeri maupun swasta,
baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun guru tidak tetap (GTT),
termasuk di dalamnya guru yayasan.
Pasal 7
Kepengurusan
1. Pengurus MGMP Pendidikan Kewarganegaraan
tingkat subrayon 03 Baturetno terdiri dari :
a. Pengurus
inti terdiri dari enam personel yaitu :
1) Ketua
2) Wakil Ketua
3) Sekretaris
4) Wakil Sekretaris
5) Bendahara
6) Wakil Bendahara
b. Anggota atau seksi-seksi/bidang terdiri dari
empat personel yaitu :
1) Bina program
2) Pengembangan
3) Evaluasi
4) Pelaporan
Susunan pengurus MGMP Pendidikan
Kewarganegaraan dipilih berdasarkan
musyawarah mufakat dan pengambilan suara yang terbanyak (voting), serta
diperkuat dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.
2. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota
Kepengurusan MGMP PKn subrayon 03 Baturetno Kabupaten Wonogiri dengan cara :
a. Musyawarah mufakat
b. Pemilihan
Pemilihan dilakukan untuk menentukan pengurus yang berjumlah sepuluh personel dengan
kesepakatan / ketentuan :
1) Setiap anggota memiliki satu suara untuk memilih sepuluh
orang
2) Setiap anggota mempunyai hak pilih
aktif dan hak pilih pasif/ memilih dan dipilih.
3) Perolehan suara terbanyak secara
otomatis duduk sebagai ketua
4) Perolehan suara peringkat dua sampai
sepuluh kompisisinya disesuaikan berdasar hasil musyawarah sepuluh orang
terpilih.
5) Apabila terjadi perolehan suara yang
sama maka diadakan pemilihan ulang bagi yang bersangkutan (untuk peringkat satu
dan sepuluh)
Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan dan Kepengurusan
1. Keanggotaan dan kepengurusan MGMP Pendidikan
Kewarganegaraa subrayon 03 Baturetno Kabupaten Wonogiri berakhir apabila :
a. Meninggal dunia
b. Sakit, sehingga tidak dapat melaksanakan
tugas dan fungsinya dalam waktu yang cukup lama
c. Mutasi tugas ke daerah lain di luar subrayon
03 Baturetno
d. Mengundurkan diri disertai bukti pengunduran
diri yang disetujui oleh ketua dan koordinator MGMP PKn 03
2. Masa bhakti kepengurusan selama tiga tahun ,
dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
3. Masa bhakti pengurus MGMP PKn subrayon 03
Baturetno paling lama tiga periode.
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
1. Setiap anggota dan pengurus MGMP Pendidikan
Kewarganegaraan wajib :
a. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan
oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
b. Mengikuti pertemuan rutin tiap bulan yang
bertempat di SMP lingkup subrayon 03 Baturetno atau tempat lain yang telah
disepakati bersama.
c. Memberikan informasi kepada anggota lain
setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat kabupaten, provinsi maupun
nasional untuk pemerataan informasi yang aktual.
d. Melaksanakan dengan penuh tanggungjawab atas
tugas dan amanat yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
e. Menggunakan hasil kerja MGMP PKn SMP
Kabupaten Wonogiri yang berupa Lembar Kerja Siswa sebagai salah satu pegangan
siswa dalam proses pembelajaran.
2. Setiap
anggota dan pengurus mempunyai hak untuk :
a. Memberi saran dan masukan yang kondusif guna
perkembangan dan kemajuan MGMP Pendidikan Kewarganegaraan subrayon 03 Baturetno.
b. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama
pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan baik oleh MKKS, Dinas Pendidikan
Kabupaten, maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri pada kegiatan yang
bersifat pengembangan kompetensi profesional maupun kompetensi pedagogik.
c. Mendapat imbalan jasa sesuai dengan tugas dan
kewajiban yang dibebankan kepadanya.
d. Dipilih dan memilih menjadi pengurus.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Dana dan Penggunaan Dana
1. Sumber dana kegiatan MGMP Pendidikan
Kewarganegaraan SMP/MTs subrayon 03 Baturetno Kabupaten Wonogiri diperoleh
melalui :
a. Pemerintah Daerah melalui APBD maupun dana sumbangan
lain yang sah.
b. MKKS melalui kegiatan MKKS.
c. Pengadaan Lembar Kerja Siswa mapel PKn.
d. Sumber-sumber
lain yang tidak mengikat.
2. Penggunaan dana MGMP Pendidikan
Kewarganegaraan SMP subrayon 03, antara lain untuk :
a. Kegiatan
rutin tiap bulan untuk pengadaan ATK, dan lain-lain.
b. Kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental
yang berkaitan dengan program kerja MGMP.
c. Kegiatan lain guna menunjang kemajuan
organisasi serta peningkatan kesejahteraan anggota dan pengurus.
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Mekanisme Kerja
1. Mekanisme kerja MGMP PKn SMP/MTs subrayon
03 Kabupaten Wonogiri dengan MKKS subrayon bersifat fungsional /pembinaan.
2. Hubungan MGMP PKn SMP/MTs subrayon 03
Baturetno dengan Pengawas Bidang
Pendidikan bersifat fungsional / pembinaan.
3. Hubungan MGMP PKn SMP/MTs subrayon 03 dengan MKKS Kabupaten Wonogiri bersifat
konsultatif/koordinatif.
Pasal 12
Rapat-Rapat
1. Pertemuan rutin anggota MGMP PKn SMP/MTs subrayon
03 Baturetno diadakan tiap bulan pada
hari Rabu minggu pertama.
2. Pertemuan pengurus MGMP PKn SMP/MTs subrayon
03 diadakan setiap satu bulan sekali dengan agenda evaluasi pelaksanaan
program.
3. Rapat pleno anggota MGMP PKn SMP/MTs subrayon
03 diadakan setiap tiga tahun sekali
dengan agenda pembentukan / pemilihan pengurus baru untuk periode berikutnya.
BAB VI
LAIN – LAIN
Pasal 13
Kemasyarakatan atau kekeluargaan
1. Pertemuan keluarga MGMP PKn SMP/MTs subrayon
03 diadakan setahun sekali bertempat di
rumah salah satu anggota / pengurus.
2. Setiap anggota wajib menerima pertemuan keluarga
MGMP PKn SMP/MTs subrayon 03 Baturetno.
3. Kunjungan kekeluargaan guna mempererat tali
persaudaraan , antara lain : kematian, sakit, menikah, melahirkan, dan
kepadanya diberikan tali asih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pemberian tali asih kepada pengurus yang
purna tugas/pensiun, atau alih tugas ke luar subrayon 03 Baturetno.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) ditentukan bersama pada rapat anggota.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian.
Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Baturetno
Pada
tanggal : 7 Agustus 2012
Ketua
Widodo, S.Pd.
NIP.
19700810 199802 1 005